Wednesday, January 22, 2020

kraksaan online

SHARE

kraksaan online


Info Lowongan Kerja : Tenaga Pendukung Transaksi Kas (Kasir) - Kanwil IX Jakarta 2

Posted: 21 Jan 2020 10:06 PM PST

Description

  1. Melaksanakan pekerjaan penerimaan, penghitungan dan pembayaran, serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP.
  2. Melakukan pencatatan, dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang / non tunai yang dikelolanya sesuai dengan SOP.
  3. Mengarsipkan dokumen dan bukti transaksi lainnya
  4. Menyusun laporan sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.
  5. Melaksanakan Business Continuity Plan (BCP) sesuai kebijakan dari unit kerja terkait.
  6. Melakukan cross selling terhadap produk Pegadaian.
  7. Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Requirements

  1. Pendidikan minimal SLTA
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun (pada 31 Januari 2020).
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kasir minimal 1 (satu) tahun.
  4. Komunikatif (mampu berkomunikasi Bahasa Inggris minimal pasif).
  5. Dapat bekerja dalam team maupun bekerja mandiri, memiliki integritas yang baik dan teliti.
  6. Mampu mengoperasikan komputer menggunakan Microsoft Office.
  7. Berbadan sehat
  8. Bersedia ditempatkan diwilayah sekitar domisili pelamar sesuai dengan formasi yang tersedia.
  9. Diutamakan Putra/i daerah yang berasal dari Wilayah DKI Jakarta dan Tangerang dengan pembagian Area sebagai berikut :
  • Area Cireundeu
  • Area Kalideres
  • Area Kebayoran Baru
  • Area Tangerang
  • Area Tanjung Priok
Persyaratan dokumen administrasi :
  1. Lamaran
  2. Curriculum Vitae (CV)
  3. Copy Ijazah
  4. Copy KTP
  5. Foto 4x6 sebanyak 1 lembar
  6. Surat Keterangan sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter atau RS Setempat (diserahkan pada saat kandidat dinyatakan lulus tahap interview)
  7. Copy Surat SKCK yang masih berlaku (surat kelakuan baik dari Kepolisian)

Benefits

  • Jenjang Karir di perusahaan BUMN
  • Gaji Pokok dan Tunjangan
  • Asuransi Kesehatan dan BPJS
  • Diklat kompetensi (Training)

Info Lowongan Kerja : PT PINDAD ( Persero)

Posted: 21 Jan 2020 06:30 PM PST


Info Lowongan Kerja Probolinggo : PT INDOMARCO PRISMATAMA

Posted: 21 Jan 2020 06:19 PM PST



Tenang, Tidak Ada Pencabutan Subsidi LPG 3 Kilogram

Posted: 21 Jan 2020 04:11 PM PST


KRAKSAAN – Masyarakat diminta tidak resah terhadap isu terkait rencana pencabutan subsidi dan kenaikan harga bagi LPG 3 kilogram. Pasalnya hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Oleh karena itu, silahkan masyarakat beraktivitas seperti biasanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi menanggapi maraknya isu rencana kenaikan harga dan pencabutan subsidi LPG 3 kilogram. "Yang jelas hingga saat ini belum ada surat resmi terkait dengan isu tersebut. Oleh karena itu, silahkan masyarakat bisa memanfaatkan LPG 3 kilogram seperti biasanya," katanya.

Menurut Susilo, hingga kini stok LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Probolinggo masih cukup dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 16.000. Untuk ke depannya, subsidi ini tidak akan dicabut.

"Meskipun seandainya nanti ada kenaikan harga, tentunya akan tetap berpihak kepada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Tidak akan memberatkan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut Susilo menerangkan dalam menaikkan harga Pemerintah Daerah akan melihat kepada pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Pemerintah tidak akan menaikkan harga yang sulit dibeli oleh masyarakat.

"Yang menentukan harga adalah BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan penyalurnya adalah Pertamina. Dalam menentukan besaran harga tersebut, BPH Migas terlebih dahulu akan mendengarkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Namun sekali lagi, sampai saat ini belum ada surat resmi terkait isu pencabutan subsidi dan kenaikan harga LPG 3 kilogram," terangnya.

Susilo tidak menyangkal jika memang di lapangan subsidi LPG 3 kilogramnya ini kurang tepat sasaran. Sebab tidak ada batasan khusus terkait pengguna dari LPG 3 kilogram bersubsidi. Sehingga masyarakat kayapun bisa membelinya dengan bebas. Padahal seharusnya LPG 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

"Sebenarnya bagi yang berpenghasilan cukup tidak berhak untuk membeli LPG 3 kilogram bersubsidi. Tetapi mau bagaimana lagi karena memang tidak ada batasan khusus terkait LPG 3 kilogram bersubsidi," tegasnya.

Oleh karena itu Susilo menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan terbawa isu yang belum pasti karena memang belum ada surat resmi dari pemerintah pusat. Sebab jika sudah ada surat resminya, pihaknya akan segera menginformasikan kepada masyarakat.

"Sekali lagi beraktivitaslah seperti biasanya. Kalaupun ada kenaikan harga, Pemerintah Daerah tetap akan ada keberpihakan kepada masyarakat dan tidak akan memberatkan masyarakat," pungkasnya. (Akbar)



SHARE

Author: verified_user

0 comments: