Friday, April 20, 2018

Dispendik-GOPTKI Gelar Temu Silaturahim

SHARE

kraksaan online


Posted: 20 Apr 2018 08:25 AM PDT

KRAKSAANONLINE.COM - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) mengadakan kegiatan temu silaturahim di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan, Jumat (20/4/2018) pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan yayasan pondok pesantren, GOPTKI, IGTKI, TP PKK Kabupaten Probolinggo serta Bhayangkari Polres Probolinggo dan Persit Kartika Candra Kirana Kodim 0820 Probolinggo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, Ketua GOPTKI Kabupaten Probolinggo Ny. Sudjilawati Soeparwiyono, Kepala Bidang Data Pelaporan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo Maryoto dan Kasi Propam Polres Probolinggo Iptu Suwarno.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan amanah mencerdaskan anak bangsa tanpa bersinergi dengan semua pihak. Silaturahim ini sangat diperlukan sehingga sekecil apapun kebijakan bisa disampaikan sejak dini, katanya.

Sebuah regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengamanahkan Bupati/Walikota bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Standart Pelayanan Minimal (SPM). Jika sebelumnya SPM bidang pendidikan hanya diwajibkan untuk jenjang SD hingga SMP saja. Tetapi saat ini sudah menyentuh pada pendidikan anak usia dini usia 5 hingga 6 tahun.

"TK negeri di Kabupaten Probolinggo hanya ada 5 (lima) lembaga saja. Kekurangan ini ditutupi oleh yayasan dan perusahaan. Untuk memenuhi SPM kita bergandengan tangan dengan TK milik yayasan dan perusahaan di Kabupaten Probolinggo, " jelasnya.

Selain itu juga ada regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
"Sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2018, seluruh perijinan sudah dialihkan kepada DPM PTSP Kabupaten Probolinggo. Ijin baru maupun perpanjangan ini wajib dilakukan sebagai syarat diterimanya BOP. Ini merupakan komitmen dari Bupati Probolinggo dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terangnya.

Disamping itu juga ada Kesepakatan PBB tanggal 25 September 2015 Tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang memuat 17 tujuan. Dimana pembangunan ini dimulai tahun 2015 dan hasilnya akan dilihat tahun 2030. "Pada tujuan nomor 4 berkaitan dengan pendidikan berkualitas. Setiap penduduk wajib mendapatkan layanan pendidikan," tegasnya.

Menurut Dewi, kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Program Pendidikan Anak Usia Dini (Formal dan Non Formal) diantaranya memberikan bantuan tenaga guru TK berstatus PNS sebanyak 104 orang terdiri dari 90 orang lembaga TK swasta dan 14 orang di lembaga TK negeri. Memberikan insentif kepada guru TK swasta sebanyak 1.940 orang sebesar Rp 200.000/bulan selama 12 bulan dengan total Rp 2.169.600.000.

"Selain itu tunjangan kinerja untuk 186 orang TK sebesar Rp 300.000/bulan selama 12 bulan dengan total Rp 669.600.000. Pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru TK serta bantuan beasiswa bagi guru TK Pendidikan Diploma 1 (D1) PAUD bekerja sama dengan Universitas Terbuka (UT) Jember, " terangnya.

Sementara Ketua GOPTKI Kabupaten Probolinggo Ny. Sudjilawati Soeparwiyono mengatakan program kerja GOPTKI meliputi 3 bidang. Yakni, bidang organisasi mengenai Gebyar HUT GOPTKI dan bidang pendidikan meliputi peningkatan SDM, bantuan APE dalam ke-24 kecamatan yang layak mendapatkannya serta lomba mewarnai tingkat TK se-Kabupaten Probolinggo.

"Bidang kesejahteraan dan ekonomi diantaranya istighotsah dan sholat tasbih serta monitoring ke lembaga yang menerima sarana pendidikan. Serta keseketariatan mencakup pertemuan pengurus dan pleno," ujarnya.

Menurut Sudjilawati, sumber dana GOPTKI Kabupaten Probolinggo diperoleh dari penetapan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 dengan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 903/862/426/2017 Tanggal 12 Desember 2017. "Pencapaian kegiatan yang sudah terlaksana sudah mencapai 75%. Sehingga sisanya akan dilaksanakan pada sisa tahun ini," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi oleh Kepala Bidang Data Pelaporan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo Maryoto tentang Sosialisasi Perbup Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo. Serta pencegahan dan pemberantasan pungutan liar oleh Kasi Propam Polres Probolinggo Iptu Suwarno. (zidni ilham)
SHARE

Author: verified_user

0 comments: