Thursday, August 2, 2018

kraksaan online

SHARE

kraksaan online


Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau

Posted: 01 Aug 2018 10:28 PM PDT

PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - INS, Kakek berusia 63 Tahun warga Bali ini akhirnya harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Dia merupakan pelaku pencurian puluhan burung berkicau di Pasar Burung Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.



Polisi menangkap pria lanjut usia ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dia baru tiga hari yang lalu tiba di Probolinggo dengan tujuan menemui pacarnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian burung di toko milik MHD itu, untuk biaya ongkos pulang kampung. "Terpaksa mas untuk bekal pulang kampung ke Bali," ujar INS di Mapolresta Probolinggo.

Modus pencuriaannya pun cukup rapi. Pada siang hari dia jalan-jalan di Pasar burung untuk mengamati situasi, dan malam harinya dia membobol toko burung milik korban menggunakan obeng. Sebanyak 19 burung perkutut dan 2 ekor jalak putih berhasil dia curi.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pelaku ditangkap sehari pasca pencurian. "Pelaku merupakan warga Bali yang tahu saat ke pasar tak ada penjaga malam. Karena kesempatan itulah pelaku memanfaatkan untuk membobol toko pada malam hari," kata Alfian seusai menginterogasi tersangka.



Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. "Hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Alfian.

Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian di toko burung milik MHD, Kamis (26/7/2018) lalu. Tindakan pencurian ini membuat puluhan burung berkicau yang hendak dijual korban raib, dengan kerugian mencapai Rp. 20 juta.(*)

BACA :

Tujuh Orang Dibekuk Polisi Karena Sabu-sabu, Dua Diantaranya Pasangan Kekasih

Posted: 01 Aug 2018 10:24 PM PDT

PROBOLINGGO,KRAKAAANONLINE.COM - Perang terhadap narkoba terus dilancarkan oleh jajaran Kepolisian. Terbaru (31/7/2018), Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Mereka terdiri dari lima pria dan dua wanita.



Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar yang menjual sabu-sabu. Dua orang, ER dan SD berhasil dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram.

Upaya petugas tak berhenti disitu. Pengembangan dilakukan sehingga berhasil menangkap empat orang lainnya yang selesai pesta sabu-sabu. Keempat orang tersebut yaitu MK, MDF, KD dan seorang perempuan bernama DF yang merupakan kekasih dari MK. Dari mereka didapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,23 gram dan perangkat untuk nyabu.

Tak berhenti disitu, rupanya petugas berhasil mengungkap sosok penyuplai barang tersebut yaitu EYS, seorang ibu rumah tangga. Padanya, didapati mengusai barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram siap edar. Menurut pengakuan EYS, sudah menjual barang tersebut kurang lebih 3(tiga) bulan yang mana didapat dari seseorang dari Bangkalan, Madura.



AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Hum menjelaskan bahwa upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan. "Untuk ketujuh tersangka dijerat Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres.(*)

Baca :

SHARE

Author: verified_user

0 comments: