Friday, May 18, 2018

Selama Ramadhan 1439 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

SHARE

kraksaan online



Posted: 17 May 2018 05:20 PM PDT

KRAKSAANONLINE.COM – Selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah tahun 2018, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo berkurang. Biasanya dalam seminggu ASN bekerja sekitar 37,5 jam, selama bulan Ramadhan dikurangi menjadi 32,5 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono kepada sejumlah Kepala OPD dan Camat dalam rapat koordinasi (rakor) bidang pemerintahan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (16/5/2018).

Menurut Sekda Soeparwiyono, ketentuan ini didasarkan kepada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/0261/426.53/2018 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

"SE ini merujuk kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan suci Ramadhan bahwa jumlah jam kerja efektif untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam per minggu," katanya.

Surat Edaran tersebut sudah disampaikan kepada para Staf Ahli, asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala OPD dan Camat serta Direktur Perusahaan Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo. "Dengan perubahan jam kerja ini diharapkan para ibu-ibu masih memiliki banyak waktu untuk menyiapkan masakan untuk berbuka puasa bagi keluarganya," harapnya.

Berdasarkan SE, bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum'at masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Kegiatan di hari Jumat diawali dengan olahraga pada pukul 07.00 hingga 07.30 WIB.

Kemudian bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Diawali dengan olahraga pukul 07.00 hingga 07.30 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

"Perubahan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah. Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terpengaruh meskipun jam kerja berkurang. Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat mengurus segala sesuatunya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan," pungkasnya. (Zidni Ilham)
SHARE

Author: verified_user

0 comments: