Thursday, November 15, 2018

kraksaan online

SHARE

kraksaan online


Jangan Lewatkan Tanggal 18 November 2018 Walk In Interview Diva Swalayan Kota Kraksaan

Posted: 15 Nov 2018 01:06 AM PST

DIVA SWALAYAN membutuhkan kasir dengan ketentuan :

1. USIA Max 22 thn
2. Minimal SLTA
3. Penampilan menarik Dan komunikatif
4. Belum pernah menikah
5. Sehat
6. Bisa komputer.
7. Diutamakan bagi yang sudah berpengalaman

Syaratnya:
Buat lamaran kerja Dan dilampirkan :
1. Daftar riwayat hidup
2. Foto warna 4x6 = 3 lembar
3. FC ijazah di legalisir
4. FC transcript nilai
5. FC KTP
6. FC KK
7. FC SKCKm
8. FC sertifikat ketrampilan kalau ada
9. Suara Ijin Orang tua.

Walk in Interview
Hari minggu 18 November 2018
Berpakaian Bebas Rapi dan Bersepatu

Lamaran di bawa sendiri ke Kantor Diva Swalayan 
Jl. Panglima Sudirman 
No. 56-57 Kraksaan Probolinggo.
Jam 09.00 - selesai

DPKH Kampayekan Stop PemotonganSapi Betina Produktif

Posted: 14 Nov 2018 10:01 PM PST

BESUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pemotongan sapi betina produktif untuk menjaga keberlangsungan populasi sapi di Kabupaten Probolinggo.

Hal terungkap dalam kegiatan Stop pengendalian pemotongan sapi betina produktif yang digelar oleh DPKH Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kecamatan Besuk, Rabu (14/11/2018).

Kegiatan yang dihadiri narasumber Camat Besuk Teguh Prihantoro dan Aipda Alim dari Polres Probolinggo ini diikuti oleh peternak, jagal dan pemilik kios daging di Kecamatan Besuk dan Pakuniran. Serta Kapolsek Besuk dan Kapolsek Pakuniran.

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Nikolas Nuryulianto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya peternak, jagal dan pemilik kios daging di Kecamatan Besuk dan Pakuniran tentang larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 18 ayat 2.

"Selain itu, memberikan pemahaman kepada para jagal, peternak dan pemilik kios daging bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 pada pasal 61 ayat 1 disebutkan pemotongan ternak yang dagingnya diedarkan dan dijualbelikan harus di RPH (Rumah Potong Hewan)," ungkapnya.

Menurut Niko, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan, khususnya daging tahun 2026 serta memberikan pemahaman kepada jagal, peternak dan pemilik kios daging bahwa aturan perundangan-undangan dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun.

"Tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah melaksanakan sosialisasi pembinaan dan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Nomor 18 tahun 2009, khususnya pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif agar masyarakat yang bergerak dibidang peternakan sudah mengetahui larangan dan tindakan yang ditanggung bila melanggar aturan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa tahun anggaran 2019 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo juga akan melaksanakan Juleha (juru sembelih halal).

"Harapannya panitia qurban takmir masjid saat Idul Adha memiliki ilmu memotong ternak yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan)," pungkasnya. (Zidni Ilman)
SHARE

Author: verified_user

0 comments: