Wednesday, October 3, 2018

kraksaan online

SHARE

kraksaan online


Aksi Nekad Candra , Mulai Aniaya WNA Kanada Hingga Curi Sepeda Patroli Polisi

Posted: 03 Oct 2018 08:09 AM PDT

Foto : Istimewah
NGADISARI,Apa yang dilakukan Candra Edy Prasetyo (36), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ini sangat mencoreng dunia pariwisata Indonesia.

Respon cepat tanggap satuan polres probolinggo mampu menangkap tersangka.Kini, pria yang setiap hari bekerja sebagai tukang ojek wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini di tampung di rumah pesakitan.




Informasi yang dihimpun. Tersangka nekad menganiaya korban yang seorang diri itu, lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk ngojek. Yang saat itu korban akan menuju ke Seruni poin Bromo. Karena merasa ditolak dan tidak terima, terjadilah cekcok mulut hingga aksi penganiayaan terhadap korban.

Menurut pelaku ,awalnya Ia bermaksud mengantar korban menuju kawasan Seruni Point.Namun Maria Teresa Cua (31), WNA asal Kanada itu menolak tawaran pelaku dengan berkata kasar sembari mengacungkan jari tengah ke muka pelaku.

"Dia memancing amarah saya, dia menolak ajakan saya ngojek. Dia sambil marah-marah ke saya, akhirnya saya cekat dan saya pukuli dia," kata tersangka Candra



Terpisah, menurut Fadly, Kapolres Probolinggo, keterangan tersebut berdasarkan penjelasan alias versi tersangka. Sedangkan versi korban, tersangka menawarkan jasa ojek sedikit memaksa, sehingga korban pun terusik bahlan naik pitam.

"Korban sudah menolak, tapi tetap dipaksa, sampai akhirnya korban marah-marah kepada pelaku. Tidak terima dimarahi, akhirnya korban dicekat dan dipukul wajahnya oleh tersangka," teranngya.

Penganiayaan tersangka ini usai, saat melihat rombongan teman korban datang. Tersangka meninggalkan korban dengan luka di wajahnya. Tidak terima, korban melaporkan aksi tersangka ke polisi.

Perlu diketahuai, selain melakukan aksi penganiayaan terhadap WNA , pelaku juga nekad mengondol sepeda motor dinas milik Polsek Sukapura,Kawasaki KLX nopol N-5758-PS, Kamis (13/9/2018) lalu.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, atas tindakan nekad , tersangka dijerat dengan pasal berlapis ,yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukuman 7 dan 4 tahun penjara.


"Kami akan kembangkan kasus ini. Tersangka ini juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dinas milik Polsek Sukapura. Ada juga kasus pencurian lainnya, makanya akan kami dalami lebih lanjut," pungkas Fadly(*)

REKOMENDASI PEMBACA :


Tetapkan 12 Perubahan Propem Perda Tahun 2018

Posted: 03 Oct 2018 07:13 AM PDT

KRAKSAAN,DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 12 Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018. Rancangan Keputusan penetapan 12 Perubahan Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/10/2018) siang.




Penetapan 12 Perubahan Propem Perda tersebut dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.




Ke-12 Perubahan Propem Perda tersebut diantaranya Raperda Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Tenaga Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyertaan Modal BUMD, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Tentang Pencabutan Atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. (Zidni Ilham)

REKOMENDASI PEMBACA :

Ponkesdes Banyuanyar Lor Masuk Nominasi Lima Besar Sejatim

Posted: 02 Oct 2018 05:25 PM PDT

GENDING, Sebuah prestasi membanggakan ditorehkan oleh Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Banyuanyar Lor Kecamatan Gending dalam lomba ponkesdes berprestasi tingkat Jawa Timur. Pasalnya ponkesdes yang berada di wilayah kerja Puskesmas Gending ini berhasil masuk nominasi 5 (lima) besar tingkat Jawa Timur.

Atas prestasi tersebut, Ponkesdes Banyuanyar Lor kedatangan tim penilai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/10/2018). Kedatangan tim ini diterima di Balai Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Gending.

Kedatangan tim penilai sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipimpin oleh drg Lili Aprilianti ini disambut oleh Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono bersama keluarga besar Dinkes Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Camat Gending Asep Chairul Saleh dan perwakilan Forkopimka Gending, Kepala Puskesmas Gending Mujoko, Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa, bidan desa, perawat dan para kader di Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Gending.

Ketua tim penilai drg Lili Aprilianti mengatakan kedatangannya bertujuan untuk menilai apakah pelayanan Ponkesdes Banyuanyar Lor sudah sesuai standart baik kepada petugas ini sesuai kompetensinya ataukah standar pelayanannya. Pelayanan itu tidak hanya dalam gedung tetapi juga luar gedung. Karena ponkesdes ini miliknya masyarakat, sehingga juga ada kunjungan ke rumah masyarakat.




"Harus ada perjanjian dulu dengan masyarakat, tetapi pagi harus memberikan pelayanan dulu. Nanti kalau ada pasien yang berkunjung ke sini dikasih tahu kembalinya jam berapa," tegasnya.

Menurut Lili, kriteria penilaian dilakukan sesuai standar ponkesdes meliputi administrasi managemen, pelayanan, SDM hingga gedungnya. Mereka melakukan penilaian pada promosi kesehatan, pelayanan kesehatan ibu hamil, cara pencegahan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan rumah, kunjungan keluarga rawan dan cara menerima pasien ketika datang ke ponkesdes. "Kita ingin ponkesdes yang kita nilai tetap mempertahakan standar pelayanannya," harapnya.



Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono mengungkapkan ponkesdes merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berada di desa yang merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa (Polindes), sebagai jaringan puskesmas dengan tenaga minimal bidan dan perawat dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

"Ponkesdes Banyuanyar Lor ini merupakan juara 1 dalam lomba ponkesdes berprestasi tingkat Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya ponkesdes ini diikutkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur. Setelah itu mendapatkan informasi masuk lima besar," ungkapnya.

Sebagai persiapan penilaian ini terang Shodiq, pihaknya rutin melakukan pembinaan dengan melibatkan semua bidang di Dinkes Kabupaten Probolinggo. "Mudah-mudahan dalam penilaian ini, Ponkesdes Banyuanyar Lor bisa meraih hasil yang maksimal dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," harapnya.

Sedangkan Kepala Puskesmas Gending Mujoko menyampaikan bahwa penilaian ini tentunya akan memberikan dampak yang sangat luar biasa khususnya kepada Desa Banyuanyar Lor dan semua desa yang ada di Kecamatan Gending.

"Dengan penilaian ini diharapkan bisa mendapatkan nilai yang bagus dan setidak-tidaknya masuk 3 besar. Dengan demikian bisa memberikan suatu dampak positif dan daya ungkit bagi desa yang lain. Sebab pasti mempunyai keinginan mencoba apa yang dilakukan oleh Desa Banyuanyar Lor," katanya.

Menurut Mujoko, sesuai dengan program Hati yang sehat nantinya akan terkonsentrasi kepada ponkesdes dan polindies. Tentunya ini sangat linier sekali karena semua berbasis desa. "Kalau sampai lolos nantinya bisa menjadi pemicu bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Probolinggo," pungkasnya. (Zidni Ilham)

REKOMENDASI PEMBACA :

SHARE

Author: verified_user

0 comments: